4 PILAR KEBANGSAAN NEGARA INDONESIA
Pengertian 4 Pilar Kebangsaan
Apa yang dimaksud dengan empat Pilar Kebangsaan? Pengertian 4 Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
Bagi suatu negara terdapat sistem keyakinan (belief system) atau filosofi (philosophische grondslag)
yang isinya berupa konsep, prinsip, serta nilai yang dianut oleh
masyarakat suatu negara. Filosofi dan prinsip keyakinan yang dianut oleh
suatu negara digunakan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Suatu pilar
kebangsaan harus kokoh dan kuat untuk menangkal berbagai bentuk ancaman
dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar. Pilar kebangsaan
Indonesia yang berupa belief system harus dapat menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.
Isi 4 Pilar Kebangsaan
Berikut ini adalah isi dan makna dari 4 Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Pilar Pancasila
Pancasila
merupakan pilar pertama untuk kokohnya negara-bangsa Indonesia.
Pemikiran dasar mengapa Pancasila berperan sebagai pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah sila yang terdapat dalam Pancasila yang
menjadi belief system.
Negara
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan
agama sehingga dibutuhkan belief system yang dapat mengakomodir
keanekaragaman tersebut. Pancasila dianggap sebagai pilar bagi negara
Indonesia yang pluralistik.
Seperti
yang disebutkan pada sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini
dapat diterima dan diakui oleh semua agama yang diakui di Indonesia dan
menjadi common denominator.
Dan juga
pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini merupakan
pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua warga negara
memiliki harkat dan martabat yang sama secara adil dan beradab.
2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945
UUD
1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia. Tentu saja masyarakat perlu memahami makna yang terdapat pada
pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut.
Tidak
memahami prinsip yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 maka tidak
mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada pada
batang tubuh UUD yang menjadi derivatnya.
3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada
banyak bentuk negara yang ada di dunia ini. Dan para pendiri bangsa
Indonesia memilih bentuk Negara Kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Para pendiri
bangsa kita memilih negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia
melalui berbagai pertimbangan. Alasan utama para pendiri bangsa
Indonesia memilih bentuk negara kesatuan adalah karena sejarah strategi
pecah belah (devide et impera) yang dilakukan Belanda bisa berhasil karena Indonesia belum bersatu pada masa penjajahan.
Terbukti,
setelah negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, taktik pecah belah
tersebut dapat dipatahkan. Inilah yang menjadi dasar dalam membentuk
negara kesatuan.
4. Pilar Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia
memiliki semboya “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Berbeda-beda
tetapi satu jua”. Semboyan ini pertamakali diungkapkan oleh Mpu
Tantular, seorang pujangga dari kerjaan Majapahit pada pemerintahan Raja
Hayamwuruk sekitar tahun 1350 – 1389.
Sesanti
atau semboyan itu dituangkan dalam karyanya Kakawin Sutasoma, yang
berbunyi “Bhinna Ika Tungga Ika, tan hana dharma mangrwa” yang berarti
“Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.
Pada
masa itu pemerintahan kerajaan Majapahit menjadikan sesanti tersebut
menjadi prinsip hidup mereka. Hal ini untuk mengantisipasi perpecahan di
masyarakat mereka yang memang terdapat keanekaragaman agama. Meskipun
mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
Pendapat Para Ahli Tentang 4 Pilar Kebangsaan
Bapak
Taufik Kiemas merupakan salah satu pencetus pilar Kebangsaan Indonesia.
Dan pada tahun 2013 Beliau mewakili lembaga negara mendapatkan gelar
kehormatan doctor honoris apertura (H.C) dari Universitas Trisakti atas perannya dalam mencetuskan gagasan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia, yakni:
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
- Bhineka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Gagasan
dan sosialisasi 4 pilar Kebangsaan tersebut mendapat perhatian dari
banyak kalangan, termasuk beberapa ahli. Sejumlah kalangan mengatakan
bahwa Pancasila bukanlah merupakan pilar kebangsaan, namun berperan
sebagai pondasi dasar.
Selain itu,
ada juga yang menyebutkan bahwa sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sebagai
doktrin tersebut tidak perlu dilakukan. Alasannya, hal ini akan membuat
pelajar hanya hafal 4 pilar kebangsaan, dimana Pancasila sebagai salah
satu pilar saja. Menurut mereka, secara psikologis 4 Pilar Kebangsaan
tersebut berbahaya bagi kelestarian Pancasila.
Menjaga 4 Pilar Kebangsaan
Menurut
beberapa ahli, untuk menjaga 4 pilar kebangsaan tersebut dibutuhkan
pendekatan khusus. Beberapa pendekatan tersebut diantaranya adalah
pendekatan Kultural, Pendekatan Edukatif, Hukum, dan Struktural.
1. Pendekatan Kultural
Pendekatan
ini dapat dilakukan dengan memperkenalkan budaya dan kearifan lokal
lebih mendalam kepada generasi muda. Ini bertujuan untuk membentuk
generasi muda yang mengedepankan norma dan budaya bangsa.
Pembangunan
dan teknologi dapat berjalan dengan memperhatikan potensi dan kekayaan
budaya negara Indonesia tanpa mengeliminasi adat istiadat yang ada.
2. Pendekatan Edukatif
Pendekatan
edukatif sangat diperlukan untuk memberikan pendidikan yang layak
kepada generasi penerus. Ini diharapkan dapat mengurangi tindak kriminal
yang dilakukan generasi muda, misalnya tawuran, pencurian, hingga
pembunuhan.
Itu sebabnya lembaga
pendidikan baik sekolah maupun keluarga menjadi faktor penentu bagi
generasi muda. Sekolah dan orang tua harus dapat memberikan wadah yang
baik bagi anak muda untuk menyalurkan ide dan kreatifitas mereka untuk
hal-hal yang positif.
3. Pendekatan Hukum
Ini
merupakan tindakan tegas terhadap segala tindak kekerasan, misalnya
tawuran, bully, dan lain-lain. Norma hukum hanya dapat berfungsi bila
ditegakkan dengan tegas sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku
tindak kekerasan dan kriminal.
4. Pendekatan Struktural
Pendekatan
ini dapat dimulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa,
camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur. Kegiatan-kegiatan
yang dapat mempersatu masyarakat harus selalu diupayakan oleh lembaga
sosial dan aparatur negara tersebut.
Sumber : https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-4-pilar-kebangsaan.html
Komentar
Posting Komentar